Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah prioritas utama kami. Untuk alasan ini, Direksi dan semua karyawan PT. Star Specialty Chemicals Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan, membangun, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, PT. Star Specialty Chemicals Indonesia menetapkan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berikut:
1. Star Specialty Chemicals Indonesia sebagai perusahaan penghasil bahan kimia dalam menjalankan aktivitasnya sangat memperhatikan kualitas hidup semua karyawan, pelanggan dan masyarakat serta lingkungan sekitar
2. Mematuhi dan menerapkan Peraturan, Peraturan Pemerintah, OHSAS 18001: 2007, dan persyaratan lainnya sesuai dengan lingkungan bisnis perusahaan
3. Berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
4. Mencegah dan meminimalkan kecelakaan di tempat kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan
5. Star Specialty Chemicals Indonesia menjamin peningkatan kompetensi karyawan dan berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan asuransi tenaga kerja termasuk penyakit akibat kerja
6. Selalu memperhatikan dan menjaga kondisi tempat kerja dan lingkungannya sehingga menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku.
7. Manajemen PT. Star Specialty Chemicals Indonesia memenuhi, mengevaluasi dan memperbaiki secara teratur dan terus menerus, sehingga implementasi program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat ditingkatkan di masa depan.
PEMADAM KEBAKARAN 2019
PELATIHAN BAHAN PENANGANAN TUMPAHAN BERBAHAYA 2019
PELATIHAN PERTOLONGAN PERTAMA 2019
Created with Mobirise web software